Mendagri Tegaskan Mengenai Mutasi ASN Pemda. Tito Karnavian: Tidak Bagus Juga Untuk Karir Pegawai

- 20 Januari 2021, 05:15 WIB
Mendagri RI, Tito Karnavian.
Mendagri RI, Tito Karnavian. /Instagram @titokarnavian.

DESKJABAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Surat edaran tersebut berisi tiga syarat yang memperbolehkan setiap kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN

"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan, atau jabatan itu kosong," kata Tito di Senayan, Jakarta, Selasa 19/01/2021.

Baca Juga: Seluruh Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Cianjur Belum Memiliki Sertifikasi Laik Fungsi

Baca Juga: Joe Biden Akan Perpanjang Larangan Perjalanan yang Telah Dicabut Trump, Senin 18 Januari 2021

Tito Karnavian menambahkan, SE tersebut bertujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan mutasi pejabat ASN di pemda untuk memperoleh suara ASN pada pilkada.

"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito.

Berlaku Juga Setelah Penetapan Pemenang Pilkada
Mendagri menambahkan, setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang pilkada, larangan mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama. Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN, yang sengaja disingkirkan, karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Mendagri Tito Karnavian Minta Penanganan Covid-19 Masuk Dalam Tema Debat Calon

"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana, atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.

Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu.

"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai itu," kata Tito.

Baca Juga: Komentar Moon Sori Tentang Miyeon Dalam Film Three Sisters akan Tayang Perdana pada 27 Januari 2021

Sesuai UU No 10 tahun 2016
Menurut Mendagri SE tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Serta untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x