DESKJABAR - Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan Pemkab akan melakukan proses Sertifikasi Laik Fungsi pada seluruh bangunan pemerintah yang hingga saat ini belum memilikinya.
Menurut Herman Suherman, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari sanksi pidana ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti roboh.
"Kita akan mengurusnya secara bertahap, karena seluruh bangunan milik Pemkab Cianjur, memang belum memiliki SLF yang merupakan acuan kalau bangunan terkait laik fungsi atau tidak," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa 19/01/2021.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Robohnya Pondok Pesantren Al Madaroh Cipanas Cianjur
Baca Juga: Bangunan Pondok Pesantren Al Madaroh Cianjur Roboh, Petugas Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Cianjur, Superi Faisal, membenarkan jika seluruh bangunan milik pemerintah daerah memang belum memiliki SLF. Hanya Izin Mendirikan Bangunan yang dimiliki oleh masing-masing kantor dinas.
Pihaknya mencatat berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 13 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum difungsikan harus mendapat SLF.
"Ini juga berlaku untuk rumah tinggal, sebagai upaya memastikan bangunan yang berdiri laik huni dan laik fungsi. Namun hingga saat ini bangunan milik pemerintah daerah pun belum memiliki SLF," kata Superi Faisal.
Baca Juga: Bangunan Pondok Pesantren Al Madaroh Cianjur Roboh, Delapan Santri Masih Terperangkap Reruntuhan