Bebas Murni, 8 Januari 2021, Pengamat : Pembebasan Abu Bakar Baasyir Politik Kemanusiaan Jokowi

- 7 Januari 2021, 20:31 WIB
Abu Bakar Baasyir yang akan bebas murni Jumat 8 Januari 2021.
Abu Bakar Baasyir yang akan bebas murni Jumat 8 Januari 2021. /Antara/


DESKJABAR
- Pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai, pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinilai sebagian bentuk politik kemanusiaan Presiden Joko Widodo.

Abu Bakar Baasyir akan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Jumat, 8 Januari 2021, setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.

"Saya kira lebih ke dimensi kemanusiaan, karena (Abu Bakar Baasyir) sudah tua. Potensi untuk menyebarkan pikirannya juga makin tipis, karena faktor usia," katanya, di Jakarta, Kamis, 07 Januari 2021.

Baca Juga: AHY : Amerika sebagai Champion Demokrasi Menjadi Rusak karena Kekerasan di Capitol Hill

Dari sisi politis, menurut Arif, pembebasan Abu Bakar Baasyir juga bisa menguntungkan Jokowi karena akan mengikis isu dan stigma selama ini soal kriminalisasi ulama.

Pada 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.

Ba'asyir seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun, namun mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi.

Baca Juga: Waspada, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung Kini Resiko Tertinggi Rabies

Senada, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, publik melihat pembebasan Abu Bakar Baasyir lebih banyak bobot politik kemanusiaan daripada murni persoalan hukum.

Adi menilai Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh sehingga gerak geriknya mudah dipantau. "Yang jelas, meski bebas, Abu Bakar Baasyir meski dapat perhatian khusus, terutama soal pikiran-nya yang kerap berseberangan dengan Pancasila," ujar Adi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan, narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Covid-19: Vaksinasi Tahap Pertama di Garut Akan Dimulai Minggu Depan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur karena telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah