Jumat, 8 Januari 2021, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

- 4 Januari 2021, 13:46 WIB
Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. /Antara/


DESKJABAR
- Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni, Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut dia, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional : Pemerintah Akan Menambah 10 Ribu Tenaga Kesehatan, Simak Lengkapnya Disini

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 04 Januari 2021.

Dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Suyudi, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Baca Juga: Kementan Kembali Gaungkan Produksi Kedelai Lokal

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah