Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Tidak Ada Perlakuan Khusus

- 7 Januari 2021, 04:36 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

DESKJABAR - Menjelang bebasnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1) nanti, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir (ABB) secara murni merupakan haknya mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman di balik jeruji selama 15 tahun.

Baca Juga: Kuota Haji 2021: Agar Ada Kepastian Wapres Minta Menag Yaqut Lobi Arab

Baca Juga: Jelang Hari H Abu Bakar Baasyir Bebas : Pengamat Nilai Tak Akan ada Aksi Teror dari Simpatisan

"Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat (8/1) dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah