Bawa Rapid Test Antigen Palsu Bisa Dihukum 4 Tahun Penjara, Hasil Tes Bukan Bercandaan

- 2 Januari 2021, 22:45 WIB
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana.
ILUSTRASI membawa surat keterangan rapid test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana. /Instagram/KPCPEN/@lawancovid19_id/

DESKJABAR - Membawa atau menunjukkan surat keterangan rapid test antigen ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 saat ini menjadi bagian dari prasyarat perjalanan baik ke berbagai daerah di Indonesia maupun ke luar negeri. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Namun, menyediakan surat keterangan rapit test antigen atau PCR palsu dapat dijatuhi hukuman pidana. Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mencuitkan keterangan bahwa menggunakan surat keterangan palsu diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sanksi itu diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2).

Melalui akun Twitter, @lawancovid19_id, KPCPEN mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19, Tidak Menganggu Liga Premier Inggris untuk Tetap Berlangsung

"Ini bukan bercandaan dan peraturan tanpa alasan, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa." Demikian kicauan KPCPEN.

KPCPEN juga menyertakan keterangan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang menyebutkan tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya.

Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan. Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tutur Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Rp200.000 Cair 4 Januari, Bu Risma Belum Bisa Keluar Pulau Jawa

Untuk itu, KPCPEN kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 3M, memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Twitter KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah