Polri Harus Proaktif Usut Video Parodi, Ahmad Basarah: Jangan Bersandar Investigasi Polisi Malaysia

- 29 Desember 2020, 06:17 WIB
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. /MPR.go.id/

DESKJABAR - Polri harus bersikap proaktif mengusut kasus video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menyampaikan hal itu dalam keterangannya yang disiarkan Antara, Senin, 28 Desember malam. Ia menghormati pengakuan Pemerintah Malaysia, lewat Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, yang berjanji sedang menyelidiki kasus ini.

"Akan tetapi, Polri jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia," kata Ahmad Basarah.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Indonesia Panggil Kedubes Malaysia Terkait Hina Lagu Indonesia Raya

Dia menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa sehingga bila sekali saja Indonesia tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus inibesok akan muncul ratusan video serupa yang menghina Indonesia sebagai bangsa.

Menurut Ahmad Basarah, mengubah lirik, aransemen, dan semua hal yang berkaitan dengan lagu Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

Dia mengutip Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang:

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Terlarang Bagi Pendatang Saat Malam Pergantian Tahun, 38 Akses Jalan Ditutup

a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah