Info Covid-19, Malaysia Kurangi Masa Karantina Wajib dari 14 Menjadi 10 Hari

- 14 Desember 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi - Suasana ruang karantina di Banyumas.
Ilustrasi - Suasana ruang karantina di Banyumas. /EVIYANTI/"PR"/


DESKJABAR
- Malaysia mengurangi masa karantina wajib Covid-19, bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif, per Senin 14 Desember 2020, dari 14 hari menjadi hanya 10 hari.

"Ini selaras dengan situasi Covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Minggu.

Dia mengatakan, negara Inggris, Jerman, dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari kepada 10 hari, sedangkan Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Kota Yogyakarta Petakan Titik Kerumunan Wisatawan, Ini Lokasinya

Baca Juga: Ajang Formula 1 Mengakhiri Musim 2020 di Abu Dhabi, Berikut Daftar Pemenang dan Pecundang

"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya, seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Kadar keterjangkitan tertinggi pada Minggu pertama setelah terpapar.

"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya.

Baca Juga: Tiga Idola dari THE BOYZ, TXT, dan Stray Kids Ini Dipilih Warganet Mewakili Generasi 4

Baca Juga: Theo Hernandez Cetak Gol di Penghujung Laga, AC Milan Terhindar Kekalahan Perdana di Liga Italia

Noor Hisham mengatakan, kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah