Libur Akhir Tahun 2020, Kemenkes Ingatkan WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Hendak Masuk Indonesia

- 27 Desember 2020, 19:35 WIB
WNA atau WNI yang berada di negeri asing harus mematuhi peraturan jika ingin menikmati libur akhir tahun di tanah air.
WNA atau WNI yang berada di negeri asing harus mematuhi peraturan jika ingin menikmati libur akhir tahun di tanah air. /Pixabay/Jan Vašek/

DESKJABAR - Anda adalah warga negara asing (WNA) atau WNI yang berada di negeri asing dan bermaksud menghabiskan libur akhir tahun di tanah air?

Ada sejumlah peraturan yang harus Anda patuhi sebelum berangkat dan saat tiba di Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Uni Eropa Memulai Vaksinasi Covid-19 Serentak. Dosis Vaksin yang Disiapkan Jumlahnya Fantastis

Untuk mengingatkan WNA dan WNI dari luar negeri yang hendak ke Indonesia, Kementerian Kesehatan kembali mencuitkan aturan tersebut melalui akun Twitternya, @kemenkesRI, Minggu, 27 Desember 2020.

Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, peraturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Isinya adalah sebagai berikut:

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR di negara asal paling lama 3x24 jam.

- Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat tiba di Indonesia.

- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Baca Juga: Haru Suandharu Kembali Terpilih Pimpin PKS Jabar, Wali Kota Bandung Sebagai Ketua MPW Jabar

Ketentuan tambahan dalam surat edaran

Selain peraturan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan addendum atau ketentuan tambahan dalam surat edaran tersebut terkait penularan Covid-19 varian baru yang dilaporkan di Inggris.

Ketentuan tambahan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Isinya adalah sebagai berikut.

- WNA dari Inggris (penerbangan langsung atau transit) tidak dapat memasuki Indonesia.

- Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, dan WNI yang datang dari Inggris, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Melakukan pemeriksaan ulang berupa tes RT-PCR saat tiba di Indonesia. Jika hasilnya negatif, wajib karantina selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/peginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Baca Juga: Kronologi Tertangkapnya Pelempar Bom Molotov ke Masjid, Gara-gara Kena Percikan Api

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Total 4.645 Penderita Covid-19 Sembuh, 154 Meninggal Dunia

Baca Juga: Agar Aglaonema Tampil Menawan, Simak Tips Perawatan dari Kementerian Pertanian

Selamat menikmati libur akhir tahun 2020.***

 

Editor: Samuel Lantu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah