Hanya saja, menurut pria yang akrab disapa Kang Hasan ini, dari hasil penelusurannya, ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," tuturnya, Minggu, 27 Desember 2020.
Baca Juga: Cara Seru Selebritas Menghabiskan Libur Natal dan Tahun Baru di Rumah Aja
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Bandung, Total 4.645 Penderita Covid-19 Sembuh, 154 Meninggal Dunia
Dari informasi yang dihimpunnya, TB Hasanuddin menyatakan tak hanya FPI, tapi sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.
"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua ," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.
Baca Juga: Agar Aglaonema Tampil Menawan, Simak Tips Perawatan dari Kementerian Pertanian
Keenam desa itu yakni Desa Sukakarya dan Kopo, di Kec. Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha, kemudian di Desa Sukagalih, Kec. Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha serta Desa Kuta, Kec. Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian ada di Desa Sukaresmi, Kec. Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kec. Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi. Total semua di 6 di desa di dua kecamatan itu seluas 352.67 ha. ***