DESKJABAR – Facebook menyediakan bantuan bagi 400 bisnis online maupun offline senilai Rp12,5 miliar. Bantuan ini di berikan bagi bisnis kecil yang mengalami gangguan akibat pendemi covid-19.
Khusus untuk setiap UKM di Indonesia akan dikucurkan dana bantuan sebesar Rp 31.017.300 dengan rician Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa pandemi Covid-19.
Setiap UKM dan bisnis kecil yang akan mengajukan permohonan bantuan tidak disyaratkan telah memiliki akun facebook
Bagi UKM dan bisnis kecil yang berminat untuk mendapatkan bantuan dari Facebook ini dapat mengirimkan pengajuan mulai 6 – 2 November 2020
Baca Juga: Breakingnews! BLT UMKM Diperpanjang Hingga November 2020, Cek Disini Link Nya Agar Tidak Salah
Baca Juga: Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak
Selain itu program bantuan diharapkan dapat meringankan biaya sewa serta operasional ukm dalam menjalankan binisnya.
Menurut facebook program bantuan ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja atau karyawan yang ada dapat melaksanakan setiap pekerjaan dan tugasnya dengan baik.
Program bantuan untuk ukm ini diberikan facebook untuk UKM di 30 negara dengan jumlah maksimal 30.000 ukm yang terdampak langsung oleh pandemi Covid.-19.
Dengan situasi pandemi saat ini program diharapkan mampu menambah lebih banyak lagi pelanggan bagi ukm penerima bantuan.
Syarat dan Ketentuan Bantuan UKM Facebook
Untuk memenuhi syarat agar masuk dalam persyaratan UKM penerima bantuan, facebook mensyaratkan sebagai berikut :
- Memiliki 2 sampai 50 karyawan
- Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
- Terdampak COVID-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook
“Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jabodetabek”.ujar facebook.
Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair Bila Tak Memenuhi 6 Syarat Ini
Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
Bila anda memenuhi syarat yang diberikan, segeralah ajukan permohonan disini.