Oktober 2022 Usai, November dan Bulan Berikutnya Apakah PKH Masih Bisa Cair? Begini Penjelasannya...

1 November 2022, 12:07 WIB
ilustrasi tunai/Pada tahun 2022, program PKH sudah berjalan dengan lancar sejak Januari hingga Oktober 2022. Apakah yang tidak kebagian cair di bulan November ini, masih ada kesempatan untuk cair? / Pixabay/stevepb /

DESKJABAR - Penyaluran bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Oktober 2022 ini sudah usai.

Apakah bulan November dan bulan berikutnya di tahun 2022, masih bisa cair? Berikut ini penjelasannya.

Seperti diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial bantuan dari pemerintah untuk RTSM atau rumah tangga sangat miskin.

Baca Juga: PENDAFTARAN Seleksi Guru PPPK Sudah Dibuka November Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

Program ini disediakan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi beban rumah tangga dalam jangka panjang dan diharapkan bisa mencari solusi atas kemiskinan yang melanda masyarakat di Indonesia.

Selain itu, bisa membantu mereka keluar dari perangkap kemiskinan dari generasi ke generasi.

Selain daripada itu, tujuan PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Adapun mereka yang berhak menerima PKH adalah dengan kriteria tertentu, utamanya untuk ibu hamil, ibu yang memiliki balita 5-7 tahun, ibu yang mempunyai anak SD, SMP dan SMA dan juga penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cobain Resep Ikan Layang Goreng Siram Sambal Iris Bawang, Bikin Lupa Diet Gaes!

Bantuan PKH ini disalurkan setiap tahun dengan nominal yang berbeda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah atau hampir Rp 3 juta.

Pada tahun 2022, program PKH sudah berjalan dengan lancar sejak Januari hingga Oktober 2022.

Apakah yang tidak kebagian cair di bulan November ini, masih ada kesempatan untuk cair?

Jawabannya bisa. Karena penyaluran PKH pada tahun 2022 ini dilakukan 4 tahapan masing-masing 3 bulan sekali.

Tahap pertama : Januari, Februari, Maret

Tahap kedua : April, Mei, Juni

Baca Juga: Resep Sambal Goang Khas Sunda Yang Lezat, Bikin Ketagihan, Bisa Buat Pamer ke Mertua

Tahap ketiga : Juli, Agustus, September

Tahap keempat: Oktober, November dan Desember.

November 2022 ini masuk tahap keempat. Bagi anda yang masuk kriteria penerima PKH, silahkan siapkan persyaratannya dan ajukan sesegera mungkin.

Jika yang sudah mengajukan persyaratan, tunggu saja.

Baca Juga: Resep Urang Sunda, Cara Memasak Oseng Singkil Daging Sapi Campur Pete, Rasanya Yummy!

PT. Pos Indonesia ditunjuk sebagai penyalur distribusi bantuan PKH sehingga bagi penerima yang tidak memiliki rekening dapat mengambil uang secara tunai. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler