Pajak Kendaraan Habis Jangan Kuatir, Kini Ada Program Pemutihan Pajak: PROVINSI MANA SAJA, Jabar Termasuk?

10 Juni 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaran bermotor yang habis. Sejumlah provinsi di Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Tangkapan Layar/PRFM/

DESKJABAR – Pajak kendaraan Anda habis? Jangan kuatir, sejumlah provinsi di Indonesia kini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2022.

Program pemerintah pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu pula, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus membayar denda.

Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Apakah Jawa Barat (Jabar) termasuk? Berikut daftarnya:

Baca Juga: Tempat Wisata di PANGANDARAN Bukan Hanya Pantai: Ada 4 Obyek Lain yang BIKIN KANGEN dan INGIN KEMBALI

1. Jawa Timur

Pemerintah provinsi selanjutnya yang menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Timur.

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, program pemutihan di daerah ini seiring dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan  program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

2. Sumatera Barat

Akun Instagram Bapenda Provinsi Sumatera Barat @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Program pemutihan PKB di daerah ini didasari oleh Pergub Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022. Berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.

Baca Juga: TEMPAT WISATA di JALUR PANTAI SELATAN Jabar - Banten dari Serang hingga Pangandaran Sangat Instagramable

3. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali, disebutkan di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Program tersebut tertuang dalam Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Pergub Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Disebutkan ada dua keringanan yang diberikan, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB kedua), serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II,  berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

4. Kalimantan Tengah

Masih di Kalimantan, Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Dikutip  dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini akan mulai digulirkan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor bisa mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

5. Kalimantan Utara

Di Provinsi Kalimantan Timur, program pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.

 Program pemutihan PKB di Provinsi Kalimantan Timur dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Baca Juga: Hari Ini BWF Daihatsu Indonesia Masters 2022, Apriyani - Siti Fadia Hadapi Unggulan Kedua Asal Korea Selatan

6. Kepulauan Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung, program pemutihan pajak dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi

7. Gorontalo

Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022. Mulai digulirkan sejak 4 Maret 2022.

Itulah 7 provinsi di Indonesia yang menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dan ternyata Jabar tidak termasuk.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler