ZAKAT FITRAH 2022, Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Hutang, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

29 April 2022, 14:45 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagaimana jika membayar zakat fitrah dengan uang hasil hutang /YouTube Abdul Somad Official/

DESKJABAR - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat muslim termasuk anak yang baru lahir.

Bolehkah membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang kepada orang lain, lalu bagaimana hukumnya.

Ustadz Abdul Somad memiliki jawaban tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil mengutang pada orang lain.

Karena zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yakni di akhir bulan Ramadhan.

Setia jiwa yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras di Indonesia.

Kemudian bagaimana jika uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah hasil hutang hukumnya bagaimana boleh tidak.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

Inilah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai boleh tidak membayar zakat fitrah dengan uang hasil hutang.

Dalam YouTube Jejak Wali dengan judul "Bayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Hutang, Apakah Diperbolehkan " yang tayang pada 21 April 2022 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Kata Ustadz Abdul Somad zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.

"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha beras," kata Ustadz Abdul Somad.

Lalu Kapan wajibnya membayar zakat fitrah tersebut, Kata Ustadz Abdul Somad petang sore hari terakhir Ramadhan atau saat tenggelam matahari.

"Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu 13 jam," kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

Tetapi jika dibayarnya di awal bulan Ramadhan, boleh itu namanya menyegerakan sebelum waktunya.

Hanya saja afdol nya membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan yakni saat waktu tenggelam matahari sampai khatib naik mimbar.

Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang kepada pihak lain.

Kata Ustadz Abdul Somad bisa saja saat ini menjadi orang susah, tapi bisa jadi di malam takbiran jadi orang yang mampu.

Karena bisa jadi ada orang yang pada waktu maghrib itu susah tiba tiba ada orang yang menyerahkan zakat dan malam itu terkumpul 3 karung beras.

"Maka saat itu dia sudah menjadi orang yang mampu, maka ambil satu sha dan bayarkan," kata Ustadz Abdul Somad.

Kemana membayarkan zakat fitrahnya, membayarnya yakni kepada orang yang lebih susah, maka carilah orang yang lebih susah.

Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya

Lalu bagaimana jika memang benar benar susah dan sampai waktu membayar zakat fitrah tidak punya beras sama sekali.

Kemudian untuk membayar zakat fitrah itu menggunakan uang pinjaman atau uang hasil hutang pada orang lain.

"Membayar zakat fitrah ngutang boleh, qurban ngutang boleh, haji ngutang boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

Namun dengan syarat dengan syarat ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan.

Contohnya, ketika meminjam uang, kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar yakni saat setelah panen itu boleh.

Jadi membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang hasil hutang itu boleh dan tidak dilarang.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Jejak Wali

Tags

Terkini

Terpopuler