Woow..! Segini Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022 Sekarang

15 April 2022, 13:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan biaya haji 2022 /Instagram @gusyaqut/

DESKJABAR- Peminat Ibadah Haji Indonesia semakin membludak, kendati Biaya Pemberangkatan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Antusiasme tidak menghiraukan Biaya Pemberangkatan, karena dalam Islam Ibadah haji wajib hukumnya bagi mereka yang mampu.

Simak besaran Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022 di bawah ini.

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini di Hari Jumat, Hajat Setinggi Langit Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Dikutip DeskJabar dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, Rabu 13 April 2022.

Disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan Jakarta, bahwa Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkapnya.

Dijelaskannya, BPIH di bagi kedalam tiga komponen antara lain:

1. Komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 39.886.009/ jemaah

2. Komponen Biaya Protokol Kesehatan, tahun 2022 ini senilai Rp808.618,80/ jemaah,

3. Adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/ jemaah.

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini di Hari Jumat, Hajat Setinggi Langit Terkabul Kata Syekh Ali Jaber

Sedangakan tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Menurutnya, Selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Yaqut.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya  GARUT,  Jumat 15 April 2022 - 13 Ramadhan 1443 H

Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai jumlah keberangkatan Calon Haji Indonesia.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,"katanya.

Pemerintah Arab Saudi telah membuka Perjalanan Ibadah Haji tahun 1443H/2022M, setelah pembatasan kedatangan calon Haji yang cukup ketat selama dua tahun akibat Covid 19.

Dalam pengumumannya, pemerintah Arab membuka peluang sejumlah 1juta jemaah bisa melaksanakan Rukun Islam ke 5 pada tahun 1443H ini.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler