Suami Istri Melakukan Hubungan Badan di Siang Ramadhan, Ini Hukuman Atau Kifarat Dalam Islam

13 April 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi hukuman atau kifarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari Ramadhan dalam Islam /Pixabay @OlcayErtem/

 

DESKJABAR – Apabila suami istri melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan, maka ini hukuman atau kifarat bagi mereka dalam Islam.

Suami istri yang melakukan hubungan badan saat Ramadhan khususnya di siang hari, maka otomatis puasanya batal.

Namun selain batal, ada hukuman lain berupa kifarat yang wajib dibayar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan.

Hukuman ini harus dibayar dan dipenuhi jika tidak maka menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan tersebut.

Seperti kita ketahui, bulan Ramadhan adalah bulan suci nan mulia penuh ampunan Allah SWT.

Baca Juga: Ini Penjelasan UAS Soal Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa: Mandi Junub Usai Subuh Puasanya Sah Tidak?

Dan ibadah fardhu di bulan Ramadhan selain sholat yakni melakukan puasa atau shaum.

Hal ini sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan hawa nafsu, lapar dan dahaga serta segala yang membatalkannya mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dan melakukan setubuh di siang hari pada bulan suci nan mulia ini termasuk salah satu yang membatalkan puasa.

Baca Juga: H-2 Ramadhan, Suami Istri Hubungan Badan Saat Puasa, Haruskah Keduanya Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab

Apa hukuman dalam Islam jika sengaja melakukannya?

Mengutip dari lama Muhammadiyah, “Hukum Berhubungan Badan pada Siang Hari di Bulan Ramadan”, 12 April 2022, begini penjelasannya.

Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, orang-orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan hukuman berupa kifarat sesuai fikih.

Adapun hukuman kifarat bagi suami istri yang melakukan hubungan badan saat Ramadhan sesuai denga hadits Rasulullah SAW adalah:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka..

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka..

3. Memberi makan enam puluh orang miskin, kalau masih tidak mampu juga, maka…

4. Bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Baca Juga: PENTING! Ini yang Mesti Dilakukan Suami Istri Saat Anak Lahir Agar Anak Sholeh Sholehah Kata Adi Hidayat

Yang perlu digarisbawahi, bahwa yang diperintahkan membayar kifarat sesuai dengan tahapan tersebut adalah laki-laki.

Untuk wanita yang melakukannya, tidak disebutkan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, yang wajib membayar hukuman berupa kifarat itu hanyalah laki-laki saja.

Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang melakukan hubungan badan itu kedua belah pihak.

Bagaimana jika tidak sengaja berhubungan badan karena lupa?

Jika suami istri yang sedang berpuasa, mereka berhubungan badan karena lupa, maka ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan.

Baca Juga: SUAMI ISTRI SAMA-SAMA CARI UANG, Bagaimana Hak dan Kewajiban Suami Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sebab, ada Hadits Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Berikut adalah bunyi hadits tersebut yang artinya:

“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban).

Atau hadits lain yang artinya:

“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Itulah kajian hadits bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.

Khususnya bagi mereka yang sengaja melakukannya, karena mengikuti hawa nafsu dan melanggar perintah Allah SWT.

Semoga Sang Khalik mengampuni seluruh dosa dan menerima amal ibadah kita semua di bulan suci nan mulia ini.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler