Inilah Penyebab Aturan Dana JHT BPJS Baru Bisa Dicairkan Pada Saat 56 Tahun, Dasar Pemikirannya Adalah…

13 Februari 2022, 14:15 WIB
Inilah penyebab dikeluarkannya aturan baru pencairan dana JHT BPJS saat usia 56 tahun. /BPJS/

DESKJABAR - Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru menyebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diklaim secara penuh setelah perserta Jaminan Sosisal Tenaga Kerja (Jamsostek) berusia 56 tahun.

Aturan tersebut, tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang  diterbitkan 4 Februari 2022.

Sebelum peserta berusia 56 tahun, JHT belum bisa diklaim secara penuh, meskipun peserta Jamsostek itu diberhentikan dari pekerjaannya ataupun resign sebelum usia 56.

Baca Juga: WASPADA OMICRON! Minum Ramuan Ini Agar Memperkebal Imun Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar

Hal ini sesuai dengan pasal 5 Permenaker 2 Tahun 2022 yang berbunyi:

“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Kendati demikian, mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji menegaskan peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Wajib Tahu Bagi Laki-Laki! Jangan Menikah dengan Wanita Pemilik 6 Kriteria Ini, Kata Ustadz Abu Humairoh

Adapun pencairan dana JHT yang dimaksud adalah 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

"Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," ujar Dian Agung, Jumat 11 Februari 2022.

Penerbitan aturan baru dari Permenaker mengenai pencairan dana JHT ini ternyata sudah dibahas sejak dua tahun semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Dampak pandemi Covid-19 memberi pengaruh yang sangat besar terhadap dunia ketenagakerjaan. Karena semenjak pandemi, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Cara Menyembuhkan Gejala Omicron yang Menyerang Tenggorokan, Cukup Minum Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Itulah yang mendasari Komisi IX DPR RI duduk bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan perwakilan Serikat Pekerja atau Buruh.

Mereka membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK.

Mereka juga melihat adanya pergeseran filosofi dari JHT itu sendiri, yang seharus menjadi dana masa tua, tapi malah banyak mencairkan sebelum masa tua karena PHK dari kantornya.

Klaim dana JHT sebelum usia 56 tahun dan bisa dilakukan setelah PHK atau resign, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: 4 GEJALA Omicron Pada Orang Dewasa Yang Perlu Anda Ketahui, Serta Cara Pencegahannya

Kedua aturan ini memang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim dana JHT mereka satu bulan setelah mengalami PHK.

Kondisi seperti inilah yang membuat para pemegang kebijakan, merevisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 guna mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” ujar Indah Anggoro Putri.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia mengatakan, data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021 mengalami kenaikan drastis.

Hingga Agustus 2021, tercatat sebanyak 1,49 juta kasus klaim dana JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK.

Dan mayoritas nominal saldo dana JHT yang diklaim adalah dibawah Rp 10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun dimana merupakan usia produktif bekerja.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler