CATAT Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online 2022 Terbaru lewat ereg.pajak.go.id

20 Januari 2022, 07:11 WIB
Cara Pendaftaran NPWP Online 2021 Login di ereg.pajak.go.id Mudah dan Cepat Hanya Lewat Ponsel.   /Tangkapan layar/pajak.go.id /

DESKJABAR- Berkat kemajuan teknologi, mengurus NPWP Online 2022 saat ini mudah dilakukan dimana saja lewat ereg.pajak.go.id.

Sebagai informasi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia.

Hampir sama seperti nomor KTP namun NPWP digunakan untuk proses administrasi pajak saja.

Semua warga Indonesia yang Wajib Pajak harus memiliki NPWP untuk menghindari denda akibat tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Baca Juga: Inilah 8 Barang yang Digunakan untuk Santet atau Sihir, Cepat Buang Kalau ada Benda itu di Rumah

Lalu bagaimana cara membuat NPWP Online 2022?

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.

2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.

3. Lakukan verifikasi pada email.

4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.

5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.

6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.

7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.

8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.

9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Inilah yang Bikin Yosep dan Yoris Terganggu, Rohman Hidayat: Jangan Terpancing

Cek NPWP Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak

Cara pertama yang bisa dipilih adalah melalui website resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, langkah-langkahnya yaitu:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

2. Masukkan 16 digit NIK untuk mengecek NPWP.

3. Masukkan 16 digit nomor KK atau Kartu Keluarga.

4. Masukkan captcha dan tekan Cari.

5. NPWP akan langsung ditampilkan.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang ke-23, Catat Syarat dan Caranya di sini !

Itulah tadi cara daftar NPWP Online 2022 melalui laman ereg.pajak.go.id.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler