DESKJABAR - Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) menyatakan dukungan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, L.L.M.
Peradi melalui surat edaran No: 170/E/DPCBDG-DU.PHLWN/X/2021 menyatakan dukungan gelar pahlawan nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH, L.L.M yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Drs. Makki Yuliawan SH Msi selaku Ketua DPC Peradi SAI Bandung menjelaskan alasan Peradi mendukung Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja. SH,. L.L.M. menjadi ahlawan nasional Indonesia.
Mochtar Kusumaatmaja dinilai layak mendapatkan gelar Pahlawan karena dinilai sangat berjasa terlebih di dunia pendidikan.
Peradi merangkum berbagai kontribusi dari Mochtar Kusumaatmaja hingga dia dinilai layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Baca Juga: ZAIDUL AKBAR : Keseringan Makan Makanan Ini Bisa Cepat Tua, Kencing Manis, Bahkan Kematian
Kontribusi bagi dunia pendidikan
Mulai aktif mengajar di FH Unpad pada 1959. Sejak menjadi dosen, nama Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja tidak dapat dipisahkan dari perjalanan karier FH Unpad, terutama dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.
Di bidang keilmuannya, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja. SH L.LM merupakan pakar hukum laut dan internasional;
Selain menjabat sebagai Rektor ke 5 Unpad, Mochtar Kusumaatmadja juga pernah menduduki sejumlah jabatan di Unpad, yaitu:
- Dekan FH Unpad 1962-1963, 1967-1968, dan 1969-1967;
- Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni 1966-1969,
- Pembantu Rektor Bidang Akademis dan Ekstension 1969.
Ketika menjabat sebagai Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran, Mochtar merupakan sosok yang sangat berjasa bagi Unpad maupun Indonesia secara keseluruhan. Menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unpad sejak 1970. Lalu menjabat sebagai Rektor pada 1973-1974;
Pada saat menjabat sebagai Rektor Unpad terbilang singkat, karena Presiden Soeharto pada 1974 mengangkatnya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan I pada 1974-1978 lalu Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan ll dan IV pada 1978-1988.
Kontribusi besar dari Mochtar Kusumaatmadja bagi negara, adalah upayanya yang sangat gigih memperjuangkan wawasan nusantara, dan pengakuan negara Republik Indonesia senagai negara kepulauan, juga atas kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusi sepanjang 12 KM dari tepi pantai terluar yang diakui sebagai wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia.
Selain menjabat sebagai Menteri, Mochtar Kusumaatmadja pernah menjabat sebagai Diplomat. Keahliannya bernegosiasi menjadikan Mochtar sebagai diplotamat ulung. la sering mewakili Indonesia pada beberapa konferensi internasional di PBB;
Dikutip dari buku "Biografi Rektor-rektor Universitas Padjadjaran", 2019, selama menduduki karier sebagai diplomat, Mochtar Kusumaatmadja adalah yang pertama kali mencetuskan perlunya diplomasi kebudayaan;
Dia menganggap bahwa diplomasi kebudayaan bertujuan mengenalkan citra budaya Indonesia di luar negeri, sehingga terbina pemahaman yang lebih baik tentang masyarakat Indonesia. Lebih jauh lagi akan tercipta kerja sama pembangunan Indonesia lewat hubungan parwisata, penanaman modal, dan ekspor non-migas.
Lalu pada saat menjadi Menteri Kehakiman tahun 1973-1978, ia membentuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Saat jadi Menteri Kehakiman pula, ia menyusun dasar, konsepsi, dan kerangka hukum nasional.
Biografi singkat Mochtar Kusumaatmaja
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, L.LM, lahir di Jakarta, 17 April 1929. Ia adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang kiprahnya banyak sekali manfaatnya di Indonesia.
Setelah memperoleh gelar S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1955, ia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS tahun 1955.
Kemudian, ia melanjutkan program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulus tahun 1962.
Mochtar Kusumaatmadja pernah menjadi Pejabat Negara dan berkontribusi baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri, yaitu:
Dalam Negeri
- Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan IlI periode 1974-1978
- Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan IV periode 1978-1988
Internasional
- Pernah menjadi Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York
- Berperan dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia pada tahun 1958-1961
- Mewakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970.
Riwayat karir
- Wakil Indonesia pada Konferensi Hukum Laut, Jenewa, Colombo (1958-1961);
- Wakil lIndonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York;
- Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung;
- Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan ll (1973-1978);
- Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan ll dan IV (1978-1983 dan 1983-1988).
Itulah beberapa pertimbangan dari Peradi yang membuat Mochtar Kusumaatmadja dinilai layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.***