DESKJABAR - Tiga instansi berwenang di Arab Saudi, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci (The General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Haji dan Umrah menyusun serangkaian peraturan baru untuk para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Ketiga instansi berwenang tersebut menetapkan ketentuan tersebut untuk menjaga keamanan dan keselamatan para jamaah dan pengunjung ke dua Masjid Suci tersebut, sekaligus menegakkan protokol kesehatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut adalah peraturan baru dan persyaratan yang wajib dipenuhi jamaah umrah atau pengunjung dua tempat suci tersebut yang berlaku sejak 1 Ramadhan 1442 H, yang dikutip DeskJabar dari laman haramainsharifain.com.
Baca Juga: Penyebab Ngantuk Saat Mendengarkan Ceramah Tarawih, Simak Tips Ahli Gizi untuk Mengatasinya
1. Vaksinasi Wajib terhadap Covid-19
Keputusan paling penting adalah menjadikan imunisasi sebagai persyaratan wajib. Pihak berwenang telah menyusun tiga tingkatan imunisasi yang diizinkan berkunjung:
a. Kekebalan dari dosis pertama: Mereka yang telah menerima satu dosis vaksin dan telah berlalu 14 hari.
b. Kekebalan dari infeksi: Penyintas atau mereka yang sembuh dari Covid-19 dalam waktu 6 bulan terakhir.
c. Kekebalan: Mereka yang telah menyelesaikan program vaksinasi.
2. Kapasitas Terbatas
Kapasitas Masjidil Haram telah ditingkatkan menjadi 50.000 jamaah sehari dan jumlah jamaah maksimum menjadi 100.000. Biasanya, Masjidil Haram bisa menampung hingga 2,5 juta orang sekaligus.
Baca Juga: Setelah Facebook dan LinkedIn, Giliran 1,3 Juta Akun Clubhouse Bocor, Simak Tips Pakar Siber
Dewan Kemakmuran Masjid Nabawi juga menempatkan beberapa pembatasan kapasitas yang mengurangi kapasitas maksimum menjadi sekitar 40%. Masjid Nabawi juga melarang masuknya anak-anak.
Masjid Nabawi juga membuka plaza barat yang baru untuk tempat jamaah melaksanakan shalat Tarawih. Dewan Kemakmuran Masjid Nabawi juga meluncurkan indikator real-time yang dapat digunakan untuk menentukan kapasitas masjid.
3. Tindakan Pencegahan Individu
Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah meminta jamaah untuk mematuhi tindakan pencegahan. Di antaranya, memakai masker setiap saat, membawa sajadah sendiri, dan mematuhi jarak sosial.
Baca Juga: Ramadhan 1442 H, Berpuasa untuk Ibadah sekaligus Kesempatan Turunkan Berat Badan
4. Mengurangi Kesenjangan Waktu
Untuk mengurangi risiko penularan, Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah mengambil langkah-langkah dengan mengurangi jarak waktu antara azan dan iqamah menjadi 10 menit, mengurangi 20 rakaat Tarawih menjadi 10 rakaat, dan penutupan Dua Masjid Suci 30 menit setelah Isya dan buka kembali 1 jam sebelum azan Subuh.
5. Membatasi Akses Mataaf
Akses ke Mataaf juga telah dibatasi untuk jamaah umrah saja. Tujuannya untuk memastikan kelancaran ritual Tawaaf sekaligus menghindari keramaian.
6. Pemesanan Izin melalui Eatmarna dan Tawakalana
Kementerian Haji dan Umrah telah membuka pemesanan izin umrah, sholat di Masjidil Haram, sholat di Rawdah Al Sharifah, dan Ziarah ke Rawdah Nabi Muhammad SAW.
Izin dapat dipesan dari aplikasi Eatmarna (untuk urusan Umrah) atau aplikasi Tawakalana (untuk izin kesehatan). Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengumumkan bahwa izin dapat diperoleh melalui hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram.
7. Jaminan Kesehatan
Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah memastikan pengunjung layanan terbaik dan jaminan kesehatan melalui vaksinasi semua karyawannya dengan vaksin Covid-19.***