Per 30 Desember 2020, Pemerintah Resmi Melarang Aktivitas FPI. Ini Perintah Mahfud MD Selanjutnya

30 Desember 2020, 14:15 WIB
Massa menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq kemudian Satpol PP DKI berin sanksi Rp50 juta kedepan FPI akan patuh prokes /Antara/

 

DESKJABAR – Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Alasan pelarangan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Penegasan ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang secara resmi melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Keptusan ini diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Januari 2021 Bansos Rp 200.000 Mulai Disalurkan. Simak Cara Pendaftarannya

Mahfud MD menyatakan, jika Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah bukan lagi sebagai oraganisasi biasa maupun organisasi masyarakat (ormas).

Menurut Mahfud, FPI sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Bahkan menurut Mahfud MD, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang mulai hari ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sebanyak 99 Persen Perusahaan Jasa Konsultan Terpuruk. Simak Faktanya

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing atau kedudukan hukum baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu 30 Desember 2020.

Mengutip dari PRFM News dengan artikel berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Hentikan Segala Jenis Aktivitas FPI", Mahfud MD menegaskan bahwa pelarangan FPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya

Dengan adanya pelrangan FPI ini, maka Mahfud MD meminta kepada aparat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk menolak segala jenis kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah oraganisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.

Disebutkan Mahfud MD, pelarang FPI ini tertuang dalam keputusan enam pejabat yakni Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).*** Rifki Abdul Fahmi/PRFM News

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler