Kenaikan UKT Tahun 2024 Telah Dibatalkan Mendikbudristek, Begini Tanggapan Rektor IPB Bogor, Prof Arif Satria

- 29 Mei 2024, 18:30 WIB
Rektor IPB Bogor Prof Arif Satria memberikan tanggapan terkait pembatalan kenaikan UKT Tahun 2024 oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin, 27 Mei 2024
Rektor IPB Bogor Prof Arif Satria memberikan tanggapan terkait pembatalan kenaikan UKT Tahun 2024 oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada Senin, 27 Mei 2024 /IPB University/


DESKJABAR - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara resmi telah membatalkan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2024 pada Senin, 27 Mei 2024.

Senada dengan Mendikbudristek, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi  (Dirjen Diktiristek) secara resmi mengirimkan  surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024, tentang pembatalan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Surat tersebut ditujukan kepada 75 Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono (AHY) Serahkan Sertifikat Elektronik Kepada Nirina Zubir, Begini Kata Nirina

Lantas bagaimana dengan kebijakan UKT di Institut Pertanian Bogor (IPB University) setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Mendikbudristek, berikut penjelasan Rektor IPB University, Prof Arif Satria.

“IPB University mengapresiasi kebijakan baru ini dan tentu kami akan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah.  Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Prof Arif, pembatalan kenaikan UKT oleh Mendikbudristek tersebut tidak terlalu berpengaruh bagi IPB University. Sebab, selama ini proporsi UKT hanya 23 persen dari pendapatan IPB University.

Baca Juga: HOREE Bantuan Gempabumi Cianjur 2022 Tahap 4 CAIR 818,550 Miliar, Begini Kata Bupati Cianjur, Herman Suherman

IPB Bogor lanjut Prof Arif selalu mencari jalan untuk memperoleh pendapatan tambahan dari sumber-sumber lain. Status IPB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) selama ini berupaya melakukan upaya-upaya kreatif untuk mendapatkan pendanaan, di antaranya dengan bentuk-bentuk kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya.

“Komposisi pemasukan dari UKT sebesar 23 persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh IPB Bogor. Dana dari pemerintah sebesar 30 persen. Sebesar 47 persen ditopang dari upaya-upaya kreatif IPB Bogor seperti kerja sama, pemanfaatan aset dan lain-lain, “ jelasnya.

Menurut Prof Arif selama ini UKT per mahasiswa ditetapkan besarannya sesuai pendapatan orang tua dan program studi yang dipilih. Setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek, kebijakan UKT IPB Bogor tahun 2024 akan kembali sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Tahun 2024 Akan Segera Dibuka, 4 Jalur Inilah Wajib Dikenali Calon Peserta Didik Baru

Prof Arif menegaskan bahwa sejak tahun 2016, IPB Bogor belum pernah menaikkan UKT. IPB Bogor juga memiliki komitmen untuk membantu mahasiswa menyelesaikan kuliahnya.

“IPB Bogor berupaya untuk selalu support mahasiswa, salah satunya dengan penyediaan beragam beasiswa sehingga kendala ekonomi diharapkan tidak menyurutkan semangat mahasiswa untuk tetap berkuliah. Tahun lalu kami bisa menghimpun sekitar Rp 121 miliar untuk beasiswa mahasiswa. Intinya jangan sampai ada mahasiswa yang tidak bisa lanjut kuliah karena persoalan biaya, “ tegasnya.***

Editor: Agus Sopyan

Sumber: IPB University


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah