DESKJABAR - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Wakil Menteri (Wamen) @rajaantoni dan jajaran menyerahkan dua seritifikat elektronik kepada Nirina Zubir dan keluarga di Kantornya di Jakarta Rabu, 29 Mei 2024.
Sengketa tanah yang dialami Nirina Zubir dan keluarga sudah berlangsung bertahun - tahun tak kunjung ada penyelesaian, namun setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya sengketa tanah yang dialaminya dapat diselesaikan.
Menurut AHY panggilan akrabnya Menteri ATR/BPN, Agus Yudhoyono, pihaknya menyampaikan total enam sertipikat hak milik yang menjadi milik keluarga besar Nirina Zubir.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat Indonesia, agar dari kasus sengketa tanah yang dialami Nirina Zubir_ dan keluarga bisa diambil pelajaran untuk semua.
"Sertifikat tanah harus dijaga sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah,"tegas AHY.
Jika sudah dijaga dengan lanjut AHY, tapi masih juga diganggu oleh para oknum mafia tanah, datang ke kantor Kementerian ATR/BPN dan laporkan.
"Insya Allah kami akan segera melakukan langkah - langkah yang mudah - mudahan bisa mencegah terjadinya kerugian, bahkan termasuk menyelamatkan potensi kerugian negara," ujarnya.