Airlangga akan Dipanggil MK dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Jawaban Airlangga

- 2 April 2024, 05:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Golkar memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Golkar memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. /ANTARA/Rangga Pandu/

DESKJABAR - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan dia masih menunggu surat panggilan menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tunggu panggilannya. Undangannya belum ada. Kalau dipanggil MK, mesti ada undangannya dong," katanya di Jakarta, Senin 1 April 2024. Airlangga dipanggil dengan kapasitas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Indonesia Maju.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024, pemohon satu, yaitu tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginannya untuk menghadirkan 4 menteri tersebut.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Berlangsung di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan pemanggilan para pihak itu sebagai saksi berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim.

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat (5 April 2024) akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian akan ada lima pihak yang akan dihadorkan di MK.

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Awas DBD Makin Mewabah, Kemenkes Sebut 343 Meninggal Jumlah Kasus 43 Ribu Lebih

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x