Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Berlangsung di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-Kota

- 1 April 2024, 06:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/


DESKJABAR - Menyusul Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk emilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang telah selesai digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini telah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Meski di seluruh Indonesia terdapat 38 probinsi, namun kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Sebagai informasi, Yogyakarta memang memiliki peraturan istimewa. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Baca Juga: Awas DBD Makin Mewabah, Kemenkes Sebut 343 Meninggal Jumlah Kasus 43 Ribu Lebih

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024) malam.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Bertempat di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024, KPU secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

  • 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Baca Juga: Ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya Timbulkan Trauma Pada Anak, Warga Kompak Menyatakan Sikap

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x