THR Juga Diberikan kepada Guru PAI yang Diangkat Kemenag dan Pemda

- 26 Maret 2024, 05:45 WIB
 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani. /ANTARA/HO-Kemenag RI/

DESKJABAR - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Ali Ramdhani, di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Ali mengungkapkan, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kemenag. Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Kami berikan THR juga kepada guru PAI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, selama ini Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang anggarannya mencapai Rp6 triliun setiap tahun.

Baca Juga: Cabut Gigi di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

Baca Juga: 2 Resep Takjil Sehat dari Chef Martin Praja, Rendah Gula Buka Puasa Aman

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," ujarnya.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.

Pembayaran THR, kata Ali, akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya Lebaran 2024. Namun bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari raya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," tuturnya

Baca Juga: Solusi Menghindari Jerawat dan Bibir Kering Saat Puasa di Cuaca Ekstrem, Kata Dokter Spesialis Kulit

Diketahui Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x