Lagi Soal THR untuk Ojol yang Dinilai Kadin Kurang Tepat, Kemnaker Sebut Merupakan Imbauan

- 21 Maret 2024, 06:45 WIB
 Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (kiri), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kedua kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) usai acara konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang (kiri), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri (kedua kiri) dan Menaker Ida Fauziyah (tengah) usai acara konferensi pers di Jakarta, Senin 18 Maret 2024. /ANTARA/Prisca Triferna/

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan. Soal besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos dikutip dari Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Indah Anggoro.

Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini masuk dalam kerangka kemitraan.

Baca Juga: Apakah Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Akan Berjalan Mulus? Begini Kata Pengamat Politik

Karena itu terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.
​​​​​​
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (18/3), Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menyampaikan imbauan pemberian THR kepada pengemudi dan kurir daring setelah keluarnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," kata Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Soal Pemberian THR untuk Ojol, Kadin Menilai Kurang Tepat

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x