DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri mengatakan bahwa Ojol dan Kurir termasuk yang berhak mendapat THR.
"Ojek online (Ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," katanya di Jakarta Senin.
Menurut Indah Putri, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan - perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.
"Kami berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Komentar Driver Ojol
Berdasarkan pengamatan di lapangan salah satu ojeg online yang biasa beroperasi di salah satu komplek perubahan di bilangan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyabut baik keputusan Kementerian Tenaga Kerja.