KABAR GEMBIRA Ojol dan Kurir Logistik Mendapat THR, Berdasarkan Surat Edaran Menaker RI, Simak Informasinya

- 19 Maret 2024, 13:00 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menaker Ojol dan Kurir mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menaker Ojol dan Kurir mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) /Instagram @komunitasojolsolid/

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ojek online dan kurir logistik termasuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri mengatakan bahwa Ojol dan Kurir termasuk yang berhak mendapat THR.

Baca Juga: Bank Indonesia Siap Melayani Penukaran Uang Baru Melalui Program SERAMBI, Simak Jadwal, Cara Pesan & Tukarnya

"Ojek online (Ojol) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan THR karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," katanya di Jakarta Senin.

Menurut Indah Putri, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan perusahaan - perusahaan ojek online dan logistik untuk mensosialisasikan aturan ini.

"Kami berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Komentar Driver Ojol  

Berdasarkan pengamatan di lapangan salah satu ojeg online yang biasa beroperasi di salah satu komplek perubahan di bilangan Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyabut baik keputusan Kementerian Tenaga Kerja.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x