Soal Pemberian THR untuk Ojol, Kadin Menilai Kurang Tepat

- 20 Maret 2024, 05:45 WIB
Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri menilai, pemberian THR untuk Ojol kurang tepat karena hubungan mereka dengan perusahaan kemitraan.
Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri menilai, pemberian THR untuk Ojol kurang tepat karena hubungan mereka dengan perusahaan kemitraan. /Antara/Ni Luh Rhisma/

DESKJABAR - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang disebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kurang tepat. Alasannya, karena hubungan kerja mereka dengan perusahaan adalah kemitraan.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan," jelas Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Muhammad Hanif Dhakiri, di Jakarta Selasa 19 Maret 2024.

Dia merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Naik, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

Baca Juga: Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Menurut Hanif, dala peraturan Menaker itu disebutkan, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.

Namun begitu, mantan Menaker periode 2014-2019 itu mengatakan pihaknya tetap mendukung upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring, terutama jelang Idul Fitri.

"Maka dari itu kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus melanjutkan dan meningkatkan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberi insentif tambahan bagi para mitra pengemudi yang tetap bekerja di periode libur Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada ojol.

Baca Juga: SAH! Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Beda 7 Juta Suara Lebih Dibanding Anies-Muhaimin

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x