Menaker Ida Fauziyah Sebut, THR Juga Wajib Diberikan kepada Pekerja Kontrak

- 20 Maret 2024, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran.
Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran soal pemberian THR 2024. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. /ANTARA/HO-Kemenaker/

DESKJABAR - Kementerian Ketenagakerja (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut antara lain disebutkan, THR diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kemudian pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Bayar PBB dengan BRImo Cukup Lewat HP, Lebih Mudah dan Praktis Begini Caranya!

Hal itu, kata Menaker sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, nominal jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji.

Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, lanjut Menaker, perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah seraya menegaskan, pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Cigasong, PH : Tak Ada Gratifikasi Karena Uang 1 M Ditolak INA

Kepala daerah wajib memantau

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x