DESKJABAR - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban setiap warga negara yang tidak boleh tidak dibayar atau terlupakan. Pasalnya, jika terlambat bayar PBB, bisa mengakibatkan terkena denda dan sanksi.
Namun begitu, tetap saja masih ada yang malas bayar PBB dengan alasan malas datang dan malas antre di kantor pajak. Kini, dua hal itu tidak perlu jadi alasan lagi. Kita bisa bayar PBB dengan mudah dan praktis melalui BRImo.
Ya, BRI memberikan kemudahan untuk membayar PBB Online melalui aplikasi BRImo. Tak perlu datang ke kantor pajak dan tak perlu lagi antre panjang untuk bayar PBB.
Dengan berpegang pada komitmen memberikan kemudahan bagi nasabahnya dalam melakukan berbagai transaksi keuangan, termasuk bayar PBB, melalui BRImo, kita bisa bayar PBB dengan mudah dan praktis kapanpun dan dimanapun sedang berada.
Baca Juga: SAH! Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Beda 7 Juta Suara Lebih Dibanding Anies-Muhaimin
Dengan BRImo, kamu bisa mengucapkan selamat tinggal pada antrean dan proses ribet yang rumit. Cukup dengan sentuhan jari, sambil leha-leha bisa bayar PBB tanpa perlu datang ke loket pembayaran.
Cara bayar PBB lewat BRImo
Bagaimana cara bayar PBB melalui aplikasi BRImo?. Berikut langkah-langkah cara bayar PBB online lewat BRImo:
- Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari.
- Pada halaman utama, pilih menu "Tagihan".
- Kemudian pilih "Fitur Bayar PBB".
- Pilih "Pembayaran Baru" jika kamu belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo sebelumnya.
- Masukkan data yang diperlukan untuk mengetahui jumlah pembayaran PBB, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, dan wilayah.
- Cek detail tagihan, pilih sumber dana, dan lanjutkan pembayaran.
- Konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo.
- Struk Transaksi berhasil akan muncul sebagai bukti pembayaran.
Baca Juga: Soal THR, Kemnaker Peringatkan Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Lambat Bayar
Pembayaran PBB online melalui BRImo telah tersedia di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk:
Gorontalo