Sebagaiana diketaui, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
Baca Juga: Awas Macet! Hindari Jalan Ini, Ada Konser Musik 30 Artis Ibu Kota di Kota Bandung selama 3 Hari
Ajang saling membuktikan
Sementara itu, di tempat dan waktu yang berbeda, sebelumnya peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan mekanisme hak angket di DPR bisa menjadi ajang untuk saling membuktikan bagi semua kubu.
"Tak terkecuali kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024", kata Siti Zuhro.
Dia menegaskan, hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, tetapi kubu tersebut pun mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.
"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.
Baca Juga: Pakar Politik: Hak Angket Jangan Hanya Menyasar Pilpres Saja Tapi Harus Sekalian dengan Pileg
Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, menurut Siti Zuhro, presiden yang nantinya terpilih harus dihormati dan memiliki legitimasi. Karena, menurut dia, tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan. Memakzulkan itu tefasnya, ada syarat-syaratnya.