DESKJABAR - Ada perbedaan data jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, antara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan versi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dalam konferensi pers, Jumat malam, 23 Februari 2024, KPU menyebutkan sebanyak 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia seusai mengawal suksesnya Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, dari total 90 yang meninggal dunia tersebut, perinciannya 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang adalah petugas ketertiban TPS.
Sementara itu, data Kemenkes RI yang dilansir Antara, Sabtu, 24 Februari 2024, mencatat sejak tanggal 10 Februari 2024 hingga Kamis, 22 Februari 2024, sebanyak 108 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia.
Versi Kemenkes RI lebih luas lagi, yaitu mencakup 58 anggota KPPS, 20 anggota Linmas, 12 petugas, 9 saksi, 6 anggota Badan Pengawas Pemilu, serta 3 anggota Panitia Pemungutan Suara.
Penyebab kematian tertinggi
Kemenkes juga mencatat penyebab kematian tertinggi, yaitu 30 orang terkena penyakit jantung, 9 orang mengalami kecelakaan, 9 hipertensi, dan 8 syok septik.
Selanjutnya, 6 orang mengalami gangguan pernapasan akut, 6 penyakit serebrovaskular, 4 diabetes melitus, 2 kematian jantung mendadak, 2 kegagalan multiorgan (2).
Baca Juga: Daftar Kematian Petugas Pemilu 2024 Bertambah: Ketua KPPS di Desa Agom Wafat, KPU Kembali Berduka