KPU : Pemilu 2024 Segera Digelar, Pastikan Nama Anda terdaftar di DPT, Ini Cara Mencoblos Pemilu di TPS

- 24 Januari 2024, 08:54 WIB
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu /Instagram @kpuri/

Baca Juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan

3. Mengisi daftar hadir yang sudah disediakan di lokasi TPS.

4. Membawa KTP dan Surat formulir pemberitahuan (Model C-6) lalu tunjukkan kepada petugas TPS.

5. Lalu tunggu di tempat yang sudah disediakan di TPS, menunggu nama pemilih dipanggil.

6. Ambil Surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

7. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan :

Baca Juga: POLISI Ungkap Penyebab Insiden Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, 15 Orang Terluka, Ini Kronologinya

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

8. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah