DESKJABAR - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak akan digelar Komisi Pemilihan Umum KPU pada 14 Februari 2024 akan datang.
Pada Pemilu 2024 yang digelar KPU, setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, akan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Pemilu 2024, sebanyak 204.807.222 pemilih, termasuk pemilih pemula di dalamnya.
Lantas sudahkah nama anda tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pastikan nama anda sudah terdaftar di DPT yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, berikut alur cara mencoblos surat suara di TPS
1. Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT.