DESKJABAR - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) jenis biosolar bersubsidi di kota Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi Polresta Bogor, meringkus tiga pelaku yakni LL (50), NA (27) dan FA (26). Tersangka LL merupakan supir truk boks, sedangkan dua tersangka lain FA dan NA merupakan operator SPBU.
Barang bukti diamankan polisi
Dari tangan pelaku, polisi Polresta Bogor mengamankan barang bukti 3.000 liter biosolar bersubsidi, truk boks sebagai pengangkut, 3 tangki torn dan alat pompa.
Baca Juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan
Modus pelaku
Kapolresta Bogor kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus ini penyalahgunaan BBM bersubsidi. Membeli biosolar bersubsidi secara berulang menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.
SPBU sasaran pelaku
Tersangka LL (Supir mobil bokas), dalam menjalankan aksi kejahatannya menyasar 4 SPBU di kota Bogor yakni SPBU di daerah Pomad, Warung Jambu, Jl KS Tubun dan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara kota Bogor.