Pengakuan Tersangka LL
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka LL mengaku bahwa dia melakukan aksi kejahatannya itu belum lama, mulai sejak 25 Desember 2023.
Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua
Dan dia juga mengaku memperoleh upah Rp 600.000 sekali jalan membawa BBM bersubsidi tersebut dari kota Bogor ke tempat penampungan di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Untuk pelaku utamanya masih diselidiki dan segera akan kami tangkap," tegasnya.
Tersangka Terancam Pidana
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Jp Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022.***