DESKJABAR - Polresta Bogor Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (bbm) jenis biosolar bersubsidi di kota Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi Polresta Bogor, meringkus tiga pelaku yakni LL (50), NA (27) dan FA (26). Tersangka LL merupakan supir truk boks, sedangkan dua tersangka lain FA dan NA merupakan operator SPBU.
Barang bukti diamankan polisi
Dari tangan pelaku, polisi Polresta Bogor mengamankan barang bukti 3.000 liter biosolar bersubsidi, truk boks sebagai pengangkut, 3 tangki torn dan alat pompa.
Baca Juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan
Modus pelaku
Kapolresta Bogor kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus ini penyalahgunaan BBM bersubsidi. Membeli biosolar bersubsidi secara berulang menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.
SPBU sasaran pelaku
Tersangka LL (Supir mobil bokas), dalam menjalankan aksi kejahatannya menyasar 4 SPBU di kota Bogor yakni SPBU di daerah Pomad, Warung Jambu, Jl KS Tubun dan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara kota Bogor.
"Sebelum datang ke SPBU, pelaku terlebih dahulu menghubungi operator SPBU masing - masing. Kemudian menggunakan scan QR code lewat MyPertamina, lalu kemudian diisilah biosolar bersubsidi tersebut," ujar Bismo, Selasa.
Baca Juga: POLISI Ungkap Penyebab Insiden Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, 15 Orang Terluka, Ini Kronologinya
Beri Uang Tips ke Operator SPBU
Dalam memuluskan aksi kejahatannya pelaku LL memberi uang tips kepada masing - masing operator SPBU sebesar Rp 30 ribu rupiah.
"Setiap pengisian biosolar, terdengar suara keras dari alat pompa di mobil boks. Jadi kuat dugaan operator SPBU juga mengetahui hal tersebut. Makanya mereka juga kami amankan," jelas Bismo.
Ditampung di Pulogadung Jakarta
Setelah tangki torn penuh, tersangka LL membawa bbm biosolar bersubsidi tersebut ke Jakarta, ditampung di kawasan Pulogadung Jakarta Timur.
Selanjutnya biosolar subsidi tersebut dijual di kawasan industri Pulogadung dengan harga normal.
"Biosolar subsidi seharga Rp 6.800 per liter, dijual ke industri Rp 18.610 per liter. Jadi ada selisih yang disalahgunakan oleh tersangka," katanya.
Pengakuan Tersangka LL
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka LL mengaku bahwa dia melakukan aksi kejahatannya itu belum lama, mulai sejak 25 Desember 2023.
Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua
Dan dia juga mengaku memperoleh upah Rp 600.000 sekali jalan membawa BBM bersubsidi tersebut dari kota Bogor ke tempat penampungan di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Untuk pelaku utamanya masih diselidiki dan segera akan kami tangkap," tegasnya.
Tersangka Terancam Pidana
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Jp Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022.***