9. Masukan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia di TPS.
Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua
Kotak Suara
Jumlah kotak suara pada Pemilu 2024 ada 5 kotak suara yaitu Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Surat Suara
Petugas di TPS akan memberikan 5 surat suara kepada masing - masing pemilih yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Warna Surat Suara
Para pemilih yang akan mencoblos di TPS akan diberikan 5 kertas suara dengan warna surat suara sebagi berikut :
- Warna Abu-abu surat suara Presiden dan wakil presiden