KPU : Pemilu 2024 Segera Digelar, Pastikan Nama Anda terdaftar di DPT, Ini Cara Mencoblos Pemilu di TPS

- 24 Januari 2024, 08:54 WIB
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu
KPU RI melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas beberapa waktu lalu /Instagram @kpuri/

9. Masukan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia di TPS.

Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua

Kotak Suara

Jumlah kotak suara pada Pemilu 2024 ada 5 kotak suara yaitu Kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Surat Suara 

Petugas di TPS akan memberikan 5 surat suara kepada masing - masing pemilih yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Warna Surat Suara 

Para pemilih yang akan mencoblos di TPS akan diberikan 5 kertas suara dengan warna surat suara sebagi berikut :

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 9 Kendaraan rusak, 1 Rumah Makan Hancur, Penyebab Belum Diketahui

- Warna Abu-abu surat suara Presiden dan wakil presiden

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah