Ombudsman dan DPR diminta Perkuat ISPU agar Informasi Kualitas Udara Tidak Dikuasai Swasta

- 24 September 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi Polusi Udara
Ilustrasi Polusi Udara /PMJ News/


DESKJABAR — Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin meminta kepada Ombudsman RI, DPR dan pemerintah untuk menguatkan publikasi ISPU yang saat ini dikuasai pihak-pihak yang mempunyai tujuan lain dalam mempublikasikan kualitas udara.

“Informasi tentang kualitas udara dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU harus mengacu pada data pemerintah. Saya pikir lembaga negara seperti BRIN sudah mampu mengintegrasikan ISPU untuk menjadi sajian informasi yang benar bagi masyarakat,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Solusinya yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI.

Saat ini, paparnya, informasi kualitas udara saat ini dikuasai oleh pihak tertentu seperti yang dijelaskan Prof Puji dan teman-teman BMKG. Pernyataan Safrudin itu menanggapi hasil yang berbeda dari informasi kualitas udara dari ISPU milik KLHK dan IQAir yang dipaparkan dalam FGD.

Baca Juga: Hadapi Polusi Udara yang Buruk di Jakarta, Polytron Berbagi Ribuan Masker dan Air Purifier ke Sekolah Dasar

Sebelumnya dalam FGD tersebut, Peneliti sekaligus Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung Profesor Puji Lestari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mengkhawatirkan soal kualitas udara di Jakarta.
 
“Standar konsentrasi baku mutu Indonesia memakai 55 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara masih sedang atau aman dan tidak berbahaya seperti yang banyak beredar,” katanya.  
 
Adapun standar kualitas udara milik produsen air purifier IQAir tersebut, paparnya, memakai standar Amerika yang memakai standar baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. “Dengan demikian, angka kualitas yang dipaparkan di website IQAir terlihat memburuk. Itu tidak sesuai dengan standar Indonesia,” katanya.

Puji mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam melihat fenomena perbedaan metode pengukuran kualitas udara dari dua lembaga itu. “KLHK sudah betul dalam menggunakan standar konsentrasi baku mutu dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga: CREA Akui Banyak Sumber Polutan jadi Penyebab Polusi di Jakarta

Dia mengimbau, identifikasi data masalah polusi udara harus selalu merujuk kepada hasil Indeks Standar Pencemaran Udara/ISPU yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).***

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah