Pendaftaran CASN 2023 Dibuka! Inilah Formasi PPPK Badan Pusat Statistik, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 18 September 2023, 12:48 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, Badan Pusat Statistik membuka Formasi sebanyak 347 kursi untuk Ahli Pertama Analis Hukum, Terampil Arsiparis, Terampil Pranata Komputer dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur./Telegram @INFO CASN 2023
Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, Badan Pusat Statistik membuka Formasi sebanyak 347 kursi untuk Ahli Pertama Analis Hukum, Terampil Arsiparis, Terampil Pranata Komputer dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur./Telegram @INFO CASN 2023 /

Dan BPS membutuhkan Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dengan kualifikasi pendidikan D-III Administrasi Publik, D-III Komputer dan Sistem Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Manajemen Sumber Daya Manusia, D-III Sistem Informasi, D-III Teknik Komputer dengan total formasi 41 kursi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Akan Dicalonkan Golkar sebagai Cawapres, Kang Emil Keluar dari Golkar?

Syarat daftar PPPK Badan Pusat Statistik

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipenjara/dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Ptajurit TNI dan Anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota, atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun dibidang yang relevan dengan Ahli Pertama Analis Hukum, Arsiparis dan Terampil, Pranata komputer, Pranata Sumber Daya Manusia
9. Tidak mengkonsumsi narkoba, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya
10. Berkelakuan baik
11. Tidak bertato dan tindik (Kecuali yang dipersyaratkan agama atau adat)
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, minimal memiliki IPK 2,50
13. Penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan membuat video kegiatan sehari hari, dilengkapi dengan surat dari dokter rumah sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Sejumlah Desa di 2 Kabupaten di Jabar, 3 Bulan Lagi Akan Lenyap Terendam Bendungan Senilai Rp2,8 triliun

Tata Cara Pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik

Pendaftaran dilakukan secara online pada SSCASN dengan alur sebagai berikut :

- Buat akun pada https://sscasn.bkn.go.id, lalu masukan Nomor NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Isi biodata dan kolom lainnya
- Dokumen persyaratan terdiri dari Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik, diketik di komputer ditandatangani dibubuhi materai 10.000 format surat dapat dilihat di https://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS.
- KTP asli, dan Surat Pernyataan 5 poin, format surat dapat dilihat di https://s.bps.go.id/suratpernyataanPPPKBPS.
- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
- Transkrip Nilai asli dengan IPK 2,50
- Surat Keterangan Pengalaman Bekerja minimal 2 tahun dan relevan dengan bidang yang dilamar
- Pas foto berlatar belakang merah terbaru
- Semua persyaratan diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format jpg

Informasi selengkapnya pelamar PPPK-BPS dapat melihatnya di Telegram @INFO CASN 2023, selamat berjuang semoga berhasil.**

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Telegram @INFO CASN 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah