Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Pemerintah Prioritaskan PPPK, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

- 23 Agustus 2023, 18:57 WIB
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat.
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat. / Instagram @cpns.asn/

DESKJABAR – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa waktu lalu.

Pengumuman pemerintah tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, tertuang dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023. Dan ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto

Dalam proses seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, Pemerintah akan memprioritaskan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah di daerah dan pusat.

Baca Juga: Peserta Tourism Exhibition Travel Mart 2023 Dibawa Keliling ke Jembatan Rengganis dan Emte Highland Ciwidey

Total Formasi CPNS 2023

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas telah menetapkan, untuk memenuhi kebutuhan pegawai PPPK tahun 2023 itu, sebanyak 543.593 formasi dari total formasi 572.496. Dan formasi CPNS sebanyak 28.903.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun, sementara untuk jabatan pelaksana (administrasi), selain menyesuaikan dengan proyeksi pegawai yang akan pensiun, juga menyesuaikan dengan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Total Formasi PPPK 2023

Pemerintah telah menetapkan, memprioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada CASN 2023, dengan total kebutuhan 543.593 formasi PPPK. Dari total formasi tersebut, untuk memenuhi seleksi kebutuhan pegawai pada Pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi, dan Pemerintah pusat sebanyak 49.959 formasi.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x