Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Pemerintah Prioritaskan PPPK, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

- 23 Agustus 2023, 18:57 WIB
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat.
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat. / Instagram @cpns.asn/

- Sebagai PNS, Karyawan Swasta, Prajurit TNI / POLRI Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi maupun diberhentikan secara tidak hormat.

- Bukan anggota partai politik (parpol) dan tidak terlibat kegiatan politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sebagaimana ketentuan masing-masing instansi.

Baca Juga: Syarat Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September Mendatang, Simak Jadwal Lengkapnya!

Cara Daftar PPPK CPNS 2023

1. Daftar Akun

- Pendaftaran akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/
- Memilih Formasi Tersedia
- Lengkapi data diri Nomor NIK Nomor KK, No HP dan Email yang masih aktif
- Klik Lanjutkan
- Klik Proses Pendaftaran Akun
- Tunggu hingga informasi muncul

2. Login Akun

- Lakukan login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah klik Selanjutnya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah