Syarat Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka September Mendatang, Simak Jadwal Lengkapnya!

- 12 Agustus 2023, 19:02 WIB
Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) /

DESKJABAR – Pemerintah secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), beberapa saat lalu.

Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dan ditandatangani secara digital oleh Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara,

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Inilah syarat, formasi dan jadwalnya sebagaimana dikutip deskjabar.pikiran-rakyat.com dari Instagram @cpnsindonesia.id

Syarat Daftar CPNS 2023

Syarat daftar CPNS secara umum, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.

- Tidak pernah terjerat kasus hukum, atau melakukan tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Bukan pegawai aktif sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI /POLRI

- Sebagai PNS, Karyawan Swasta, Prajurit TNI / POLRI Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi maupun diberhentikan secara tidak hormat.

- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dan terlibat kegiatan politik praktis.

- Mempunyai kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram @cpnsindonesia.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x