DESKJABAR – Penerimaan CPNS 2023 dipastikan segera dibuka oleh Pemerintah diwakili Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
KemenPAN RB, memastikan segera dibukanya penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023, targetnya pada April 2023 penetapan formasi dan Juni 2023 pendaftaran penerimaan CPNS dibuka
Hal itu diketahui dari pernyataan Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas di laman resmi menpan.go.id pada 26 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: INNALILLAHI, Tukang Ojek Pengkolan (TOP) Berduka Pemeran H Murod Meninggal Dunia
Bagi masyarakat yang berminat pendaftaran penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023, ada baiknya mengetahui syarat dan ketentuannya, salah satunya batasan usia dan jurusan yang memiliki peluang lolos.
Batas usia minimal dan maksimal CPNS dan PPPK
Batas usia Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan batasan usia Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal berusia 20 tahun dan maksimal 58 tahun.