Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Pemerintah Prioritaskan PPPK, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

- 23 Agustus 2023, 18:57 WIB
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat.
Foto ilustrasi. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, Pemerintah Prioritaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah dan pusat. / Instagram @cpns.asn/

Baca Juga: Kampung di Lebak Menjelang Lenyap dari Peta pada Agustus 2023, Inilah Kisah Dibaliknya

Kebutuhan pegawai PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan – jabatan fungsional atau keahlian lainnya yang sesuai dengan kebutuhan instansi. Hal itu sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Untuk pengisian jabatan ASN pada dua sektor itu, Pansel melalui BKN telah melaksanakan seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan formasi tahun 2022, dengan rata-rata kelulusan PPPK guru mencapai 78,5 persen dan PPPK tenaga kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per tanggal 3 Agustus 2023).

Untuk PPPK teknis tahun 2022 lanjut Haryomo, persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44 persen.

“BKN sudah memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69 persen dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Syarat Daftar CPNS 2023

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut syarat daftar CPNS secara umum.

Baca Juga: Sambut HUT Jawa Barat, Tokopedia Dukung UMKM Jabar Kembangkan Bisnis Lewat Inisiatif Hyperlocal

- WNI minimal telah berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat registrasi.

- Tidak pernah melakukan melawan hukum, atau tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak tercatat pegawai aktif sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI /POLRI

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah