Sementara itu, M Praswad Nugraha yang juga mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, ikut mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri.
Praswad menilai bahwa tampaknya dalam hal ini terlihat seperti menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Baca Juga: Indonesia Juara Umum WorldSkill ASEAN (WSA) 2023, Menaker Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali
Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.
Praswad juga menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK.
Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.
Lebih lanjut, Praswad Nugraha menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.
Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.
Baca Juga: Muhamad Firdaus Mengakhiri Masa Lajang Mempersunting Fitria, di Gedung Serba Guna Kenanga, Rajapolah
Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.