Eni mengakui ada kelebihan bayar dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni sebesar Rp1.360.463.968,00. Namun, nilai tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Jabar beberapa bulan yang lalu.
"Kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.360.463.968,00 tersebut telah disetorkan oleh PT. SM ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Eni.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan pernyataan dari Beyond Anti Corruption sebenarnya keliru.
Menurut dia, hal itu tidak seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Jelas dia, kelebihan bayar sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.
"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," katanya (klarifikasi lengkap KLIK DISINI)***