Salah satunya di pekerjaan Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar yang dilakukan oleh PT Sembilan Matahari (SM). BPK menemukan ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar dari total sekitar Rp 15 milyar.
Dalam siaran pers BAC yang diterima Rabu 19 Juli 2023, Dedi juga menyebutkan pihaknya menemukan berbagai kasus kelebihan
bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Dedi, BAC semakin yakin jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum.
Untuk selanjutnya, BAC percaya diri untuk melaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung atas dugaan praktek
Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar tersebut.
Klarifikasi Pemprov Jabar
Belakangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan klarifikasi tentang temuan baru dari Beyond Anti Corruption (BAC) atas dugaan pelanggaran proyek pada pembangunan Masjid Al Jabbar dimaksud.
Inspektur Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani menjelaskan tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar yang dilakukan oleh PT Selaras Multiasri Konsultan (PT SM), yaitu sebesar Rp14.574.771.344,00.