Setelah itu, mereka harus digantikan oleh Pj Gubernur sampai ada gubernur dan wakil gubernur Jabar hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilakukan di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Nama Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Jamil diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan DPRD Provinsi
Jabar. Selanjutnya nama-nama itu akan diusulkan ke Presiden Jokowi.
Sebagai Presiden, Jokowi punya hak untuk menentukan Pj Gubernur yang diambil dari aparatur sipil negara (ASN) pimpinan tinggi madya setara eselon I.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan bahwa, pengajuan nama Pj Gubernur pengganti Ridwan Kamil akan dilakukan pada 5 Agustus 2023.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Terusik, Iwan Bule Siap Maju di Pilgub Jabar 2024: Prabowo Akan Pilih Siapa?
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Anggaran Tol Getaci Dipecah Tahun 2024 Hanya Sampai Ciamis, Cilacap Kapan?
"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan pamitan," kata Bedi kepada wartawan pekan pada pertama Juli 2023.
Menurut Bedi Budiman, pihaknya akan mengajukan tiga nama Pj Gubernur Jabar sebagai pengganti Ridwan Kamil. Nanti tiga nama itu akan bersaing dengan tiga nama lain usulan Kemendagri.